Cari Blog Ini

Kamis, 17 Oktober 2013

Power Plant Operation & Maintenance Agreement


Dalam O&M agreement, umumnya pemilik fasilitas pembangkit listrik disebut sebagai “Pemilik” dan penyedia jasa O&M akan disebut sebagai “Kontraktor” serta untuk fasilitas pembangkit listriknya disebut sebagai “Fasilitas”.

Penyedia Jasa O&M

Umumnya Pemilik akan menggunakan jasa O&M dari Kontraktor yang mendedikasikan bidang usahanya khusus untuk melakukan O&M (“Dedicated Company”). Badan usaha yang mengalami kegagalan menjalankan diversifikasi dapat menyebabkan pengurangan anggaran dan pengeluarannya untuk pelaksanaan O&M sehingga akan mempengaruhi performance-nya sebagai Kontraktor.

Ruang Lingkup O&M
Untuk tujuan tertentu, misalnya pajak yang dikenakan terhadap Kontraktor, jasa operasi dan pemeliharaan yang diberikan oleh satu Kontraktor yang sama dapat dipisah ke dalam 2 (dua) perjanjian, yaitu onshore O&M agreement dan offshore O&M agreement. Umumnya jasa yang diberikan dalam onshore O&M agreement mencakup seluruh jasa operasi dan pemeliharaan yang disediakan di dalam wilayah Negara tempat fasilitas pembangkit listrik tersebut berada. 


Tanggungjawab Pemilik

Pemilik wajib bertanggungjawab untuk hal-hal tertentu yang secara prinsip terbagi 2 (dua) yaitu (i) sebelum serah terima Fasilitas ke Kontraktor dan (ii) selama berlangsungnya O&M itu sendiri.

Sebelum menyerahkan Fasilitas kepada Kontraktor, Pemilik wajib telah mengikutsertakan Satuan Pekerja Fasilitas ke dalam pelatihan yang mungkin diadakan sebagai bagian dari Perjanjian Konstruksi. Umumnya berdasarkan perjanjian konstruksi, Pemilik berhak mendapatkan sesi pelatihan yang diadakan oleh kontraktor yang melaksanakan pekerjaan konstruksi Fasilitas, setelah pekerjaan konstruksi selesai.

Pekerjaan O&M agreement dilaksanakan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan ke Pemilik. Umumnya dalam serah terima, Pemilik akan diberikan sejumlah dokumen konstruksi, seperti gambar atau peta perlengkapan listrik dalam Fasilitas secara rinci dan dokumen yang merinci mengenai spesifikasi (model) serta jadwal service/perawatan masing-masing alat atau perlengkapan listrik dalam Fasilitas. Dokumen-dokumen tersebut biasanya disyaratkan sebagai dokumen yang diperlihatkan kepada Kontraktor sebagai dasar perhitungan, penjadwalan dan pelaksanaan O&M atas Fasilitas Pemilik.

Pada tanggal diserahkannya Fasilitas kepada penguasaan Kontraktor, Pemilik harus menyediakan Fasilitas yang telah dirancang dan harus dapat dioperasikan sesuai dengan kebijakan Kontraktor, prosedur, rekomendasi, kewajiban, dan jaminan yang diberikan oleh Pemilik kepada Kontraktor berdasarkan O&M agreement.

Perwakilan Pemilik

Pemilik harus menunjuk satu atau lebih individu sebagai ”Perwakilan Pemilik”. Perwakilan Pemilik bertugas antara lain untuk (i) melakukan konsultasi dan kordinasi dengan personil Kontraktor sehubungan dengan Ruang Lingkup Kerja Kontraktor; (ii) dapat dihubungi setiap waktu demi kelancaran kinerja Kontraktor; dan (iii) berwenang untuk membuat komitmen atas nama Pemilik.


Jangka Waktu
Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak Tanggal Efektif Kontrak dan akan berakhir, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, hingga tercapainya jam operasi / tahun yang disepakati.

Pembayaran

Pemilik harus melakukan semua pembayaran tanpa pemotongan atau sett-off dan, umumnya semua pembayaran belum termasuk pajak. Komponen biaya terbagi dalam biaya Mobilisasi, pembayaran bulanan (biaya tetap dan variabel).

Pemilik umumnya diwajibkan untuk membuka atau memperbaharui, menambah dan memelihara SBLC.

Asuransi

Pemilik umumnya diwajibkan untuk menyediakan dan menjaga, selama jangka waktu O&M agreement, asuransi yang mencakup sebagai berikut: Asuransi dan kompensasi untuk tenaga kerjanya; Asuransi pertanggungjawaban umum komersial, dengan nilai mencakup setidaknya sama dengan nilai kontrak O&M agreement“semua risiko” asuransi properti, asuransi kerusakan mesin (machinary breakdown), termasuk risiko berupa gangguan bisnis (business interuption). Pertanggungjawaban untuk perbaikan lingkungan dan asuransi untuk pertanggungan biaya pembersihan apabila terjadi pencemaran

Ketentuan asuransi yang diwajibkan kepada Pemilik, biasanaya juga akan dikenakan kepada Kontraktor, kecuali pertanggungjawaban untuk perbaikan lingkungan. 

Jaminan Kontraktor

Umumnya Kontraktor akan memberikan jaminan kepada Pemilik bahwa suku cadang yang dikirimkan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini bebas dari cacat dalam bahan, pengerjaan dan hak. Jaminan atas jasa yang diberikan akan berlaku selama 1 (satu) tahun dari pelaksanaan dari jasa dimaksud. 


Pembatasan terhadap Tanggung Jawab
Kecuali untuk Pekerjaan Tambahan, total kewajiban dari kontraktor, untuk seluruh klaim yang timbul selama tahun kalender, baik di dalam kontrak, jaminan, ganti kerugian, perbuatan melawan hukum / tanggung jawab diluar kontrak (termasuk kelalaian), tanggung jawab mutlak, atau sebaliknya, yang timbul dari pelaksanaan atau pelanggaran atas perjanjian ini atau penggunaan atas  suku cadang manapun atau penyediaan jasa manapun, akan dibatasi / jumlahnya akan disepakati bersama.

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan

Kontraktor wajib menerapkan prosedur keselamatan Satuan Pekerja Fasilitas terhadap perlengkapan listrik (listrik, mekanik, dan hidrolik) menggunakan proses penguncian, larangan masuk ruangan, dan komunikasi mengenai bahaya. 

Pemilik wajib menyediakan perlengkapan keamanan yang diperlukan, fasilitas dan tindakan-tindakan yang cukup untuk melindungi pegawai Kontraktor terhadap potensi ancaman terhadap keamanannya.

Bahan-bahan Berbahaya dan Limbah
Penanganan Limbah Bahan Berbahaya.  Umumnya Pemilik harus bertanggung jawab atas pembuangan Bahan-bahan Berbahaya yang dihasilkan dari Fasilitas. 


Ganti Kerugian
Umumnya Kontraktor akan mengganti rugi dan tidak akan menyebabkan Pemilik mengalami kerugian atau pengeluaran yang dikarenakan kerusakan fisik property dari pihak ketiga atau kecelakaan termasuk kematian, dimana kerusakan atau kecelakaan tersebut diakibatkan secara langsung dari kelalaian Kontraktor (atau Subkontraktornya). Pemilik pun dikenakan kewajiban yang sama apabila kerugian atau pengeluaran tersebut merupakan akibat langsung dari kelalaian Pemilik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar