Cari Blog Ini

Minggu, 13 Oktober 2013

Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara

PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA

antara

PT _____

dengan

PT ______


__________________________________________________________________________________

Pada hari ini ______, tanggal [_____] (“Tanggal Efektif”), di Jakarta, dibuat  Perjanjian Jual  Beli  Batubara (“Perjanjian”) oleh dan antara:

PT ______, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, beralamat di ___________, yang dalam hal ini diwakili oleh___________, sebagai Direktur Utama PT ______ oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _______, selanjutnya disebut sebagai (”PIHAK PERTAMA”).

PT _______ , suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, yang beralamat di ________, yang dalam hal ini diwakili oleh _______, sebagai Presiden Direktur PT___________ oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT ________, selanjutnya disebut sebagai (”PIHAK KEDUA”).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai ”PIHAK” dan secara bersama-sama disebut sebagai ”PARA PIHAK”.

PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH

No
ISTILAH

PENGERTIAN
01
Lokasi Tambang
=
.
02
Harga Batubara
=

03
Titik Penyerahan
=

04
SKAB
=

05
BAST Batubara
=



PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA  setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA, batubara dengan spesifikasi dan kualitas, jumlah, jadwal, dan Titik Penyerahan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian ini.


PASAL 3
SUMBER PENYEDIAAN BATUBARA

1.     Sumber penyediaan batubara yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berasal dari Lokasi Tambang.

2.     PIHAK PERTAMA menjamin bahwa batubara yang dijual kepada PIHAK KEDUA adalah batubara yang berasal dari kegiatan yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta tidak dibebankan atas suatu sitaan atau ditanggungkan untuk suatu piutang atau dibebani dengan tanggungan apapun kepada pihak lain.

3.       PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas segala royalti/iuran/retribusi atas batubara yang akan dijual kepada PIHAK KEDUA dan juga perijinan dalam rangka memperoleh dan menjual batubara tersebut.

4.  PIHAK PERTAMA memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu memeriksa kegiatan/pekerjaan pemuatan batubara di Lokasi Tambang.

5.    PIHAK PERTAMA wajib memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam pembelian batubara dari PIHAK PERTAMA berupa, namun tidak terbatas pada, Surat Kirim, SKAB dari Dinas setempat.

PASAL 4
SPESIFIKASI DAN KUALITAS BATUBARA

Spesifikasi dan kualitas batubara yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah spesifikasi aktual dari produksi batubara (non crusher) yang akan dijual oleh PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi sebagai berikut:

PARAMETER
BASIS
TYPICAL/STANDARD
REJECTION
Total Moisture (“TM”)
(Arb)


Inherent Moisture
(Adb)


Ash Content
(Adb)


Volatile Matter
(Adb)


Fixed Carbon
(Adb)


Total Sulphur (“TS”)
(Adb)


Gross Calorific Value
(Adb)


Hardgrove Grindability Index (“HGI”)





PASAL 5
JUMLAH DAN JADWAL PENYERAHAN BATUBARA

1.       PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk menjual batubara kepada PIHAK KEDUA dalam jumlah yang tidak kurang dari  ____MTon (_____ metrik ton ) batubara untuk setiap transaksi penjualan.

2.       Pemuatan dan pengangkutan batubara milik PIHAK PERTAMA dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sesudah PIHAK KEDUA memberikan perintah pembelian (Purchase Order/PO) kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (1) a dan b  Perjanjian ini.

3.       Batubara yang telah dibeli, dimuat ke atas truk milik PIHAK PERTAMA di Stockpile Tambang ___, Propinsi ______ oleh PIHAK PERTAMA  dan diangkut menuju ke Titik Penyerahan.

4.       PIHAK PERTAMA wajib mengangkut batubara yang dipesan oleh PIHAK KEDUA dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan keefektifitasan dari segi waktu dan biaya.

5.       PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan batubara yang telah dibeli oleh PIHAK KEDUA di Titik Penyerahan.

6.       PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan crushing dan penggunaan jasa pengelola pelabuhan di Titik Penyerahan. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan crushing dan penggunaan jasa pengelola pelabuhan di Titik Penyerahan, selain yang diatur dalam terminologi FOB pelabuhan Titik Penyerahan, maka wajib ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dengan mendapatkan penggantian dari PIHAK KEDUA setelah PIHAK PERTAMA mengirimkan Invoicenya kepada PIHAK KEDUA.

Dan seterusnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar