Cari Blog Ini

Jumat, 16 Mei 2014

Jasa Penterjemah Dokumen Hukum

Kami menawarkan jasa untuk menerjemahkan berbagai dokumen, khususnya dokumen hukum (kontrak ataupun surat/korespondensi) dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, dan sebaliknya, dengan biaya Rp.50.000,- per halaman yang telah diterjemahkan.

Kami dapat memberikan hasil terjemahan paling lambat 3 (tiga) hari untuk hasil terjemahan sejumlah 50 hingga 100 halaman, dan paling lambat 4 (empat) hari untuk hasil terjemahan hingga 150 halaman.

Latar belakang kami adalah corporate lawyers yang telah berpraktek di kantor hukum selama 7 (tujuh) tahun dan telah berpengalaman mereview (merevisi) hingga menerjemahkan berbagai dokumen hukum dengan kualitas yang baik.

Silahkan hubungi kami di : indolegaldirect@gmail.com.


Terima kasih atas kepercayaan anda.
 

Penawaran Jasa Hukum

Kami, Indo Legal Direct, private practice 2 (dua) corporate lawyers di Jakarta yang memberikan jasa pembuatan rancangan (draft) perjanjian atau kontrak sesuai dengan kebutuhan anda, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, antara lain sebagai berikut:

1. Nota Kesepahaman / Memorandum of understanding;
2. Perjanjian kerjasama / kemitraan (partnership) / usaha patungan (joint venture);
3. Perjanjian pinjaman / pengakuan utang beserta perjanjian jaminannya;
4. Perjanjian sewa rumah / ruko / kendaraan;
5. Perjanjian jual beli / jual beli bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement);
6. Perjanjian penyediaan jasa tertentu / kontrak jasa;
7. Perjanjian kerja waktu tertentu / tidak tertentu;
8. Perjanjian keagenan / distributor; 
9. Perjanjian kerahasiaan;
10. Perjanjian kerjasama dibidang pertambangan, seperti perjanjian akuisisi pertambangan, pembiayaan aset tambang, jasa pertambangan batubara, jual beli batubara, transportasi / shipping batubara;
11. Perjanjian di bidang minyak dan gas bumi, serta power plant / pengusahaan pembangkit listrik mini, pengusahaan panas bumi (power sales agreement / Kerja Sama Operasi / Rental Engine Agreement);
12. Perjanjian di bidang lainnya, seperti kerjasama pengusahaan restoran/rumah makan atau perjanjian kerjasama bumbu;
13. Surat kuasa / Power of Attorney;
14. Surat pernyataan minat / Letter of Intend.

Kami juga melayani jasa review atas draft-draft perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, sehingga klien terhindar dari ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan / memberatkan klien. Semua draft ataupun nasihat yang kami berikan hanya berdasarkan kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada draft kontrak standar yang dapat benar-benar melindungi anda, karena kami percaya masing-masing klien memiliki kepentingan atau concerns yang berbeda sehingga draft standar saja tidak cukup.

Semua informasi yang diberikan oleh klien terjamin kerahasiaannya. Kami juga akan mengembalikan atau memusnahkan (atas persetujuan klien) semua salinan dokumen yang telah diberikan oleh klien kepada kami.

Biaya pembuatan dan review atas draft perjanjian / kontrak bervariasi dari Rp.3.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- tergantung dari tingkat kerumitan. Kualitas setiap draft perjanjian akan di review oleh 2 (dua) experienced lawyers yang kompeten di bidangnya.

Draft awal akan kami kirimkan 1 (satu) hari setelah pembayaran uang muka (50%) dilakukan. Klien dapat mereview dan memberikan komentar atas draft awal (sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan klien), dimana kami akan merevisi dan mengirimkan draft final 1 (satu) hari setelah komentar dari klien, tanpa additional charge. 

Demi kenyamanan klien dan kami, semua korespondensi hanya dapat dilakukan melalui surat elektronik (sebagai record untuk anda dan kami).

Contact : 
Indo Legal Direct http://indolegaldirect.blogspot.com/
Email: indolegaldirect@gmail.com atau jas.legal@yahoo.com

Let the experts do the job

Terima kasih atas kepercayaan anda