Cari Blog Ini

Jumat, 16 Mei 2014

Jasa Penterjemah Dokumen Hukum

Kami menawarkan jasa untuk menerjemahkan berbagai dokumen, khususnya dokumen hukum (kontrak ataupun surat/korespondensi) dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, dan sebaliknya, dengan biaya Rp.50.000,- per halaman yang telah diterjemahkan.

Kami dapat memberikan hasil terjemahan paling lambat 3 (tiga) hari untuk hasil terjemahan sejumlah 50 hingga 100 halaman, dan paling lambat 4 (empat) hari untuk hasil terjemahan hingga 150 halaman.

Latar belakang kami adalah corporate lawyers yang telah berpraktek di kantor hukum selama 7 (tujuh) tahun dan telah berpengalaman mereview (merevisi) hingga menerjemahkan berbagai dokumen hukum dengan kualitas yang baik.

Silahkan hubungi kami di : indolegaldirect@gmail.com.


Terima kasih atas kepercayaan anda.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar