Cari Blog Ini

Sabtu, 05 Oktober 2013

Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (belum bersertifikat)

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH


Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah ini ditandatangani pada hari ___  tanggal ___________  (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) oleh dan antara:

  1. [nama Penjual], swasta, warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [______] dan bertempat tinggal di [______] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan


  1. [nama Pembeli], swasta, warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [______] dan bertempat tinggal di [______] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”)


Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut:

A.      Pihak Pertama bermaksud untuk menjual sebidang tanah seluas _____ M2 (terbilang: ____meter persegi) terletak di _______________ sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No.___/___________, (selanjutnya disebut dengan “Tanah”) kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bermaksud untuk membeli Tanah tersebut dari Pihak Pertama;

B.        Para Pihak bermaksud bahwa jual beli Tanah akan segera dituangkan dalam suatu Akta Jual Beli Tanah yang akan dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Para Pihak sepakat hanya akan menandatangani Akta Jual Beli Tanah tersebut setelah semua persyaratan dan kondisi sebagaimana disepakati di dalam Perjanjian telah dipenuhi oleh Para Pihak.

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas, maka Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum di bawah ini:


PASAL 1
JANJI PIHAK PERTAMA UNTUK MENJUAL TANAH

1.1.      Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk kepentingan dan atas permintaan Pihak Kedua untuk menjual Tanah kepada Pihak Kedua berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 di bawah ini.

1.2.    Selama berlakunya Perjanjian ini Pihak Pertama berjanji tidak akan melakukan perundingan atau menawarkan Tanah tersebut kepada pihak selain dari Pihak Kedua.


PASAL 2
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

2.1.      Pihak Pertama wajib memberikan seluruh salinan dokumen/surat kepemilikan atas Tanah beserta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas Tanah tersebut kepada Pihak Kedua.

2.2.     Pihak Pertama menjamin dan wajib memberikan pernyataan tertulis diatas materai bahwa Tanah tersebut tidak dalam atau terlibat sengketa, tidak pernah dijuabelikan/dihibahkan, tidak dibebani suatu hak jaminan atau tidak pernah disertifikatkan sebelumnya.

2.3.       Pihak Pertama wajib menyelesaikan seluruh pembayaran atas pajak bumi dan bangunan atas Tanah tersebut sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli Tanah.


PASAL 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

3.1      Pihak Kedua wajib memberikan uang muka sebagai kesungguhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi Tanah (yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak) kepada Pihak Pertama dimana Pihak Pertama wajib mengembalikan uang muka tersebut seluruhnya kepada Pihak Kedua segera dalam hal tidak terpenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini atau berakhirnya Perjanjian ini tanpa disertai dengan penandatangan Akta Jual Beli Tanah.

3.2       Pihak Kedua wajib untuk melakukan pemeriksaan kebenaran atas dokumen/surat kepemilikan hak atas Tanah di kantor pertanahan setempat, dan dalam hal diminta, Pihak Pertama wajib untuk membantu Pihak Kedua untuk melakukan pemeriksaan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas, memberikan dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan Tanah tersebut oleh kantor pertanahan setempat.


PASAL 4
SYARAT & KETENTUAN PENJUALAN TANAH

4.1     Para Pihak sepakat akan segera menentukan harga atas penjualan Tanah beserta tanggal transaksi jual beli Tanah dikemudian hari.

4.2      Jual beli Tanah hanya akan dilangsungkan atas permintaan Pihak Kedua setelah Pihak Kedua benar-benar dapat diyakinkan akan kebenaran dokumen dan bukti-bukti kepemilikan atas Tanah tersebut.


dan seterusnya ...

3 komentar:

  1. Thanks infonya, sangat membantu untuk membeli rumah… untuk download contoh PPJB dlm format word (.doc), bisa kunjungi link berikut:
    http://www.legalakses.com/perjanjian-pengikatan-jual-beli/

    BalasHapus
  2. Thanks infonya, sangat membantu bagi siapapun yang bertransaski di property

    salam

    Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A
    Managing Partners pada Aslam Hasan&Partners Law Office

    HP: 081905057198
    BBM: 74f84658
    Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com



    BalasHapus
  3. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus