Cari Blog Ini

Kamis, 03 Oktober 2013

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu



PERJANJIAN KERJA


Perjanjian kerja ini dibuat dan disepakati pada hari ini, tanggal [_________] (“Perjanjian Kerja”)

ANTARA:

PT [_________], suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia beralamat di [_________] (“Perusahaan”)

DAN

[_________], Perempuan, [umur], Warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [_________] dan beralamat di [_________] (“Karyawan”).

Perusahaan dan Karyawan masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.


MENGINGAT:

  1. Perusahaan bergerak di bidang [_________] di Indonesia;

  1. Perusahaan berniat mengangkat Karyawan sebagai [_________] dan Karyawan setuju menerima penawaran Perusahaan dengan ketentuan berikut;

Sekarang dan selanjutnya dengan pertimbangan dan kesepakatan bersama yang terkandung pada perjanjian ini, dan sebagai pertimbangan bersama maka kedua belah pihak masing-masing mengerti dan telah sepakat sebagai berikut :


1.         Hubungan Kerja

1.1         Perusahaan dengan ini mengangkat dan menetapkan Karyawan sebagai karyawan waktu tertentu Perusahaan dan Karyawan dengan ini sepakat untuk menerima pengangkatan dan penetapannya sebagai karyawan waktu tertentu pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

1.2         Jabatan di Perusahaan yang diberikan kepada Karyawan yang bersangkutan adalah sebagai [_________].

1.3         Penempatan Karyawan adalah di kantor Perusahaan yang berada di [_________], Indonesia.

1.4         Waktu kerja Karyawan yang ditentukan Perusahaan adalah dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, dari pukul [___] sampai [___].



2.             Tugas dan Tanggungjawab

Karyawan wajib melaporkan pekerjaan-nya secara langsung kepada [_________]  dan menanggapi pertanyaan dari mereka, tugas utama  Karyawan adalah sebagai berikut:


2.1      Melakukan [_________];


2.2      Membantu [_________] dalam melaksanakan [_________];


2.3      Mendukung [_________] untuk mempersiapkan [_________];

2.4      Menjalankan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan posisi dan kemampuannya.


3.             Kerahasiaan

3.1      Karyawan menyetujui untuk tidak, kecuali diberikan tanggung jawab atau diminta dalam tugasnya, memberitahu-kan keadaan dari perusahaan atau informasi yang sifatnya rahasia kepada orang lain selain atasan langsung.

3.2      Selama menjalankan tugasnya Karyawan dapat memiliki akses atau dapat mengetahui informasi yang sifatnya rahasia dan segala yang dimiliki oleh perusahaan, sebagaimana yang di tunjuk oleh Perusahaan atau yang sifatnya dianggap sebagai rahasia atau hak milik Perusahaan.

3.3      Karyawan berkewajiban:

a)    Untuk menggunakan Informasi yang sifatnya rahasia hanya untuk hal-hal yang berhubungan dengan konsultasi dan tidak untuk tujuan yang lain.

b)    Tidak menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dengan tujuan persaingan dengan atau merusak kepentingan perusahaan; dan

c)    Tidak diperkenankan untuk menduplikasi di bagian manapun, bahan-bahan yang mengandung informasi rahasia tanpa persetujuan secara tertulis dari perusahaan.


4.             Kepemilikan Hak Intelektual

4.1      Karyawan mengetahui dan menyetujui bahwa perusahaan adalah pemilik tunggal segala informasi, analisa, laporan atau hasil karya dan material yang telah dikembangkan, ditulis dan dihasilkan oleh Karyawan dalam hubungannya dengan perjanjian ini.

4.2      Perusahaan berhak mengguna-kan seluruh, sebagian ataupun bagian manapun dari hasil pekerjaan sesuai yang dibutuhkan. Perusahaan dapat merubah, menambah, atau menggabungkan dengan hasil kerja atau pekerjaan pekerjaan lain yang merupakan wewenang Perusahaan. Semua hasil kerja Karyawan baik yang masih merupakan proses ataupun yang sudah merupakan hasil pekerjaan menjadi milik Perusahaan apakah hasil tersebut digunakan atau tidak oleh Perusahaan. Karyawan tidak berhak atas hasil pekerjaannya seperti tersebut di atas.

4.3      Segala bentuk dokumentasi maupun informasi yang telah disiapkan oleh Karyawan dalam hubungannya dengan pekerjaan ini adalah mutlak menjadi milik Perusahaan, dan semua bentuk material baik berupa barang dan dokumen-dokumen yang dipakai oleh Karyawan maupun yang diserahkan kepada Karyawan tetap menjadi milik Perusahaan dan harus dikembalikan segera apablia diminta.


5.         Gaji dan Manfaat-manfaat

5.1.        Perusahaan membayar gaji kotor bulanan Karyawan sebesar [_________]dengan mekanisme transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Karyawan.


5.2.        Gaji kotor Karyawan akan dikurangi oleh pembayaran pajak penghasilan kepada pemerintah Indonesia oleh Perusahaan atas nama Karyawan.

5.3.        Untuk manfaat kesehatan, Perusahaan akan membayar:
a.    Asuransi kesehatan dan jiwa dari [_________] dengan premi sesuai kebijakan Perusahaan.
b.    tunjangan kesehatan terbatas yang tidak dilindungi oleh [_________], atau yang sejenis, hingga maksimum sebesar [_________] per tahun.

5.4.        Karyawan berhak menerima tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) kali gaji kotor atau apabila belum mencapai masa kerja 1 (satu) tahun maka akan dihitung berdasarkan lama bekerja secara seimbang (proporsional), dipotong pajak sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Indonesia.

5.5.        Perusahaan mengganti semua biaya yang disetujui sehubungan dengan pekerjaan Karyawan selama masa tugasnya.

5.6.        Karyawan berhak memperoleh cuti tahunan selama 2 (dua) minggu setelah bekerja 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan dari [_________].

6.         Masa berlaku dan Pengakhiran

6.1      Perjanjian Kerja ini berlaku mulai tanggal [________] dan berakhir tanggal [__________]. Pada saat berakhinya jangka waktu tersebut, baik Perusahaan ataupun Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja atau melanjutkan hubungan kerja dengan menandatangani perjanjian kerja yang baru. Perusahaan dan Karyawan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masa tenggang selama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum menandatangani perjanjian kerja yang baru. Apabila Perjanjian Kerja ini berakhir dan tidak diperbaharui, Perusahaan akan membayarkan kepada Karyawan sejumlah pembayaran dengan perincian sebagai berikut: gaji bulan terakhir bekerja ditambah dengan tunjangan hari raya (dibayarkan secara pro rata).

dan seterusnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar