Cari Blog Ini

Minggu, 06 Oktober 2013

Pertambangan Dalam Kawasan Hutan

Apakah Kegiatan Pertambangan Dapat Dilakukan Di Kawasan Hutan?

Ya, dapat.

Apa syarat?

Pada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dimana penggunaan kawasan hutan ini dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan. Selain itu, pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka

Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pinjam pakai kawasan hutan merupakan penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut. 

Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan termasuk dalam penggunaan kawasan hutan dengan tujuan strategis. Kawasan hutan yang dapat diberi izin pinjam pakai kawasan hutan yaitu hanya kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (kecuali 13 (tiga belas) izin sebagaimana ditetapkan dalam Keppres 41/2004). Izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip.

Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan:

  1. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dan citra satelit terbaru;
  2. Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur atau rekomendasi Gubernur bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Pemerintah;
  3. AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  4. Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja Perum Perhutani;
  5. Izin atau perjanjian di sektor non kehutanan yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan / perjanjian;
  6. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut;
  7. Untuk kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya, diperlukan pertimbangan dari Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Berdasarkan permohon, akan diterbitkan surat penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.Dalam hal permohonan disetujui, Menteri akan menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kewajiban ini harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 tahun dan dapat diperpanjang.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar