Cari Blog Ini

Minggu, 29 September 2013

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini _____  tanggal _____ yang bertanda tangan dibawah ini:

                        Nama               : _______
Alamat                        : _______
                          _______

                        No. KTP         : _______
Untuk selanjutnya disebut Pemilik.

Nama               : _______
                        Alamat                        : _______
                                                  _______
                        No. KTP         : _______
Untuk selanjutnya disebut Penyewa.

Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama disebut sebagai ”Para Pihak”

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit rumah tempat tinggal dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur tersebut dibawah ini (”Perjanjian”):

MENERANGKAN:

Pemilik merupakan pemilik yang sah atas 1 (satu) unit rumah tempat tinggal yang terletak di [_______] sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik No.__ Tertanggal _______ (”Rumah”) dan setuju untuk menyewakan Rumah kepada Penyewa untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh Penyewa selama jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.

Pasal 1

PENGERTIAN
Para Pihak sepakat pengertian yang digunakan dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1.1.         Perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa Rumah sebagai tempat tinggal antara Pemilik dengan Penyewa selama jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
1.2.         Rumah adalah 1 (satu) unit rumah tempat tinggal  yang terletak di [___________], sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik No.__ Tertanggal _______ .
1.3.         Pemilik adalah pihak yang memiliki Rumah secara sah.
1.4.         Penyewa adalah pihak yang menyewa dan menghuni Rumah selama jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
1.5.         Jangka Waktu Sewa adalah jangka waktu berhaknya Penyewa menempati Rumah selama jangka waktu sebagaimana ditentukan pada pasal 2.
1.6.         Jangka Waktu Perjanjian adalah mulai efektif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan berakhir pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa atau pada saat telah terpenuhinya semua kewajiban Para Pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
1.7.         Harga Sewa adalah sejumlah harga yang disepakati bersama oleh Para Pihak yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik untuk pemakaian Rumah selama Jangka Waktu Sewa yang besarnya ditentukan dalam Pasal 2.
1.8.         Kerusakan Berat adalah rusaknya Rumah yang disebabkan karena kesengajaan atau kelalaian berat Penyewa.
1.9.         Kerusakan Ringan adalah rusaknya Rumah yang disebabkan bukan karena kesalahan atau kelalaian Para Pihak melainkan dikarenakan faktor eksternal, seperti usia dan pengaruh cuaca / iklim.

 

Pasal 2

JANGKA WAKTU SEWA
Jangka Waktu Sewa adalah selama 12 (dua belas) Bulan yang terhitung sejak tanggal [_______] dan berakhir pada tanggal [_______].

Pasal 3
HARGA SEWA
3.1.         Harga Sewa yang disepakati oleh Para Pihak untuk selama Jangka Waktu Sewa yang wajib dibayar oleh Penyewa kepada Pemilik adalah sebesar Rp. [_______] (____________).
3.2.         Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak penandatanganan Perjanjian ini.
3.3.         Cara pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak adalah dengan pembayaran secara tunai melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Pemilik.

Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK PEMILIK
4.1.         Pemilik wajib menyerahkan Rumah kepada Penyewa dalam keadaan rapi, bersih dan layak untuk dihuni.
4.2.         Pemilik wajib melakukan perbaikan atas Kerusakan Ringan apabila hal tersebut dikarenakan bukan merupakan kesengajaan atau kelalaian berat Penyewa.
4.3.         Pemilik berhak untuk menegur dan memperingatkan Penyewa apabila tidak merawat Rumah yang dihuninya dan/atau menurut Pemilik tindakan Penyewa dapat menyebabkan Kerusakan Berat pada Rumah.


Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PENYEWA
5.1.         Penyewa wajib selama Jangka Waktu Sewa untuk merawat, memelihara Rumah dan menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dilingkungannya.
5.2.         Penyewa wajib selama Jangka Waktu Sewa untuk menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan.
5.3.         Penyewa wajib menyerahkan kembali Rumah kepada Pemilik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa dalam keadaan rapi, bersih dan bebas dari Kerusakan Berat.
5.4.         Penyewa berhak menghuni atau mendiami Rumah selama Jangka Waktu Sewa.

Pasal 6
LARANGAN
6.1.         Penyewa dilarang menghuni atau menggunakan Rumah selain dari fungsinya sebagai tempat tinggal.

6.2.         Penyewa dilarang atau tidak dapat merubah atau menambah bentuk bangunan Rumah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

dan seterusnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar