Apakah Kegiatan Pertambangan Dapat Dilakukan Di Kawasan Hutan?
Ya, dapat.
Apa syarat?
Pada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan
hutan produksi dan kawasan hutan lindung dimana penggunaan kawasan hutan ini
dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan. Selain itu, pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan
dengan pola pertambangan terbuka
Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pinjam pakai kawasan hutan merupakan penggunaan
atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan
tersebut.
Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan:
- Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dan citra satelit terbaru;
- Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur atau rekomendasi Gubernur bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Pemerintah;
- AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja Perum Perhutani;
- Izin atau perjanjian di sektor non kehutanan yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan / perjanjian;
- Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut;
- Untuk kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya, diperlukan pertimbangan dari Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan permohon, akan diterbitkan surat
penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.Dalam hal permohonan
disetujui, Menteri akan menerbitkan surat
persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang memuat kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemohon. Kewajiban ini harus dipenuhi dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar