PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA
antara
PT _____
dengan
PT ______
__________________________________________________________________________________
Pada hari
ini ______, tanggal [_____] (“Tanggal Efektif”), di Jakarta,
dibuat Perjanjian Jual Beli
Batubara (“Perjanjian”) oleh
dan antara:
PT ______, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum
Republik Indonesia, beralamat di ___________, yang dalam hal ini diwakili oleh___________, sebagai Direktur
Utama PT ______ oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT
_______, selanjutnya disebut sebagai (”PIHAK PERTAMA”).
PT _______ ,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, yang
beralamat di ________, yang dalam hal ini diwakili oleh _______, sebagai Presiden Direktur PT___________ oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT ________, selanjutnya disebut sebagai (”PIHAK
KEDUA”).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini selanjutnya secara sendiri-sendiri
disebut sebagai ”PIHAK” dan secara bersama-sama
disebut sebagai ”PARA PIHAK”.
PASAL
1
PENGERTIAN
ISTILAH
No
|
ISTILAH
|
PENGERTIAN
|
|
01
|
”Lokasi Tambang”
|
=
|
.
|
02
|
“Harga Batubara”
|
=
|
|
03
|
“Titik Penyerahan”
|
=
|
|
04
|
“SKAB”
|
=
|
|
05
|
“BAST Batubara”
|
=
|
PASAL
2
MAKSUD
DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA, batubara dengan
spesifikasi dan kualitas, jumlah, jadwal, dan Titik Penyerahan batubara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian ini.
PASAL
3
SUMBER
PENYEDIAAN BATUBARA
1. Sumber penyediaan batubara yang
akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini
berasal dari Lokasi Tambang.
2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa
batubara yang dijual kepada PIHAK KEDUA adalah batubara yang berasal dari
kegiatan yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta
tidak dibebankan atas suatu sitaan atau ditanggungkan untuk suatu piutang atau dibebani
dengan tanggungan apapun kepada pihak lain.
3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
penuh atas segala royalti/iuran/retribusi atas batubara yang akan dijual kepada
PIHAK KEDUA dan juga perijinan dalam rangka memperoleh dan menjual batubara
tersebut.
4. PIHAK PERTAMA memberikan ijin
kepada PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu memeriksa kegiatan/pekerjaan pemuatan
batubara di Lokasi Tambang.
5. PIHAK PERTAMA wajib memberikan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam pembelian batubara dari
PIHAK PERTAMA berupa, namun tidak terbatas pada, Surat Kirim, SKAB dari Dinas
setempat.
PASAL
4
SPESIFIKASI
DAN KUALITAS BATUBARA
Spesifikasi dan kualitas
batubara yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah spesifikasi aktual dari
produksi batubara (non crusher) yang akan
dijual oleh PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi sebagai berikut:
PARAMETER
|
BASIS
|
TYPICAL/STANDARD
|
REJECTION
|
Total Moisture
(“TM”)
|
(Arb)
|
||
Inherent
Moisture
|
(Adb)
|
||
Ash Content
|
(Adb)
|
||
Volatile Matter
|
(Adb)
|
||
Fixed Carbon
|
(Adb)
|
||
Total Sulphur
(“TS”)
|
(Adb)
|
||
Gross Calorific
Value
|
(Adb)
|
||
Hardgrove
Grindability Index (“HGI”)
|
PASAL 5
JUMLAH DAN JADWAL PENYERAHAN BATUBARA
1.
PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk menjual batubara kepada
PIHAK KEDUA dalam jumlah yang tidak kurang dari ____MTon (_____ metrik ton ) batubara
untuk setiap transaksi penjualan.
2.
Pemuatan dan pengangkutan batubara milik PIHAK PERTAMA
dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sesudah PIHAK KEDUA memberikan
perintah pembelian (Purchase Order/PO)
kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (1) a dan b Perjanjian ini.
3.
Batubara yang telah dibeli, dimuat ke atas truk milik
PIHAK PERTAMA di Stockpile Tambang
___, Propinsi ______ oleh PIHAK PERTAMA dan diangkut menuju ke Titik Penyerahan.
4.
PIHAK PERTAMA wajib mengangkut batubara yang dipesan oleh
PIHAK KEDUA dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan
keefektifitasan dari segi waktu dan biaya.
5.
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan batubara yang telah
dibeli oleh PIHAK KEDUA di Titik Penyerahan.
6. PIHAK
PERTAMA wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan crushing dan penggunaan
jasa pengelola pelabuhan di Titik Penyerahan. Segala
biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan crushing dan penggunaan jasa
pengelola pelabuhan di Titik Penyerahan, selain yang diatur dalam terminologi FOB pelabuhan
Titik Penyerahan, maka wajib ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dengan
mendapatkan penggantian dari PIHAK KEDUA setelah PIHAK PERTAMA mengirimkan
Invoicenya kepada PIHAK KEDUA.
Dan seterusnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar