PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tanah ini ditandatangani pada hari ___
tanggal ___________ (selanjutnya
disebut sebagai “Perjanjian”) oleh
dan antara:
- [nama Penjual], swasta, warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [______] dan bertempat tinggal di [______] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
- [nama Pembeli], swasta, warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [______] dan bertempat tinggal di [______] (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”)
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak
Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.
Para Pihak dengan ini menerangkan
sebagai berikut:
A. Pihak Pertama bermaksud untuk menjual sebidang
tanah seluas _____ M2 (terbilang: ____meter persegi) terletak di
_______________ sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No.___/___________,
(selanjutnya disebut dengan “Tanah”)
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bermaksud untuk membeli Tanah tersebut dari
Pihak Pertama;
B. Para Pihak bermaksud bahwa jual beli Tanah akan segera
dituangkan dalam suatu Akta Jual Beli Tanah yang akan dibuat oleh dan
ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Para Pihak sepakat
hanya akan menandatangani Akta Jual Beli Tanah tersebut setelah semua
persyaratan dan kondisi sebagaimana disepakati di dalam Perjanjian telah
dipenuhi oleh Para Pihak.
Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah
diuraikan diatas, maka Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan dan
menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana tercantum di bawah ini:
PASAL 1
JANJI
PIHAK PERTAMA UNTUK MENJUAL TANAH
1.1. Pihak
Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk kepentingan dan atas
permintaan Pihak Kedua untuk menjual Tanah kepada Pihak Kedua berdasarkan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 di bawah ini.
1.2. Selama
berlakunya Perjanjian ini Pihak Pertama berjanji tidak akan melakukan
perundingan atau menawarkan Tanah tersebut kepada pihak selain dari Pihak Kedua.
PASAL 2
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
2.1. Pihak
Pertama wajib memberikan seluruh salinan dokumen/surat kepemilikan atas Tanah beserta
bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas Tanah tersebut kepada Pihak Kedua.
2.2. Pihak
Pertama menjamin dan wajib memberikan pernyataan tertulis diatas materai bahwa Tanah
tersebut tidak dalam atau terlibat sengketa,
tidak pernah dijuabelikan/dihibahkan, tidak dibebani suatu hak jaminan
atau tidak pernah disertifikatkan sebelumnya.
2.3. Pihak Pertama wajib menyelesaikan seluruh
pembayaran atas pajak bumi dan bangunan atas Tanah tersebut sebelum
ditandatanganinya Akta Jual Beli Tanah.
PASAL 3
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
3.1 Pihak Kedua wajib
memberikan uang muka sebagai kesungguhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari
harga transaksi Tanah (yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak) kepada
Pihak Pertama dimana Pihak Pertama wajib mengembalikan uang muka tersebut
seluruhnya kepada Pihak Kedua segera dalam hal tidak terpenuhinya syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini atau berakhirnya
Perjanjian ini tanpa disertai dengan penandatangan Akta Jual Beli Tanah.
3.2 Pihak Kedua
wajib untuk melakukan pemeriksaan kebenaran atas dokumen/surat kepemilikan hak
atas Tanah di kantor pertanahan setempat, dan dalam hal diminta, Pihak Pertama
wajib untuk membantu Pihak Kedua untuk melakukan pemeriksaan tersebut termasuk
tetapi tidak terbatas, memberikan dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan
dengan pemeriksaan Tanah tersebut oleh kantor pertanahan setempat.
PASAL 4
SYARAT
& KETENTUAN PENJUALAN TANAH
4.1 Para Pihak
sepakat akan segera menentukan harga atas penjualan Tanah beserta tanggal
transaksi jual beli Tanah dikemudian hari.
4.2 Jual beli Tanah
hanya akan dilangsungkan atas permintaan Pihak Kedua setelah Pihak Kedua
benar-benar dapat diyakinkan akan kebenaran dokumen dan bukti-bukti kepemilikan
atas Tanah tersebut.
dan seterusnya ...
Thanks infonya, sangat membantu untuk membeli rumah… untuk download contoh PPJB dlm format word (.doc), bisa kunjungi link berikut:
BalasHapushttp://www.legalakses.com/perjanjian-pengikatan-jual-beli/
Thanks infonya, sangat membantu bagi siapapun yang bertransaski di property
BalasHapussalam
Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A
Managing Partners pada Aslam Hasan&Partners Law Office
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009