PERJANJIAN
KERJA
|
Perjanjian
kerja ini dibuat dan disepakati pada hari ini, tanggal [_________] (“Perjanjian Kerja”)
ANTARA:
PT [_________], suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Republik Indonesia beralamat di [_________] (“Perusahaan”)
DAN
[_________],
Perempuan, [umur],
Warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda penduduk nomor [_________] dan
beralamat di [_________]
(“Karyawan”).
Perusahaan
dan Karyawan masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
MENGINGAT:
Sekarang
dan selanjutnya dengan pertimbangan dan kesepakatan bersama yang terkandung
pada perjanjian ini, dan sebagai pertimbangan bersama maka kedua belah pihak masing-masing
mengerti dan telah sepakat sebagai berikut :
1. Hubungan Kerja
1.1
Perusahaan
dengan ini mengangkat dan menetapkan Karyawan sebagai karyawan waktu tertentu
Perusahaan dan Karyawan dengan ini sepakat untuk menerima pengangkatan dan
penetapannya sebagai karyawan waktu tertentu pada Perusahaan sesuai dengan
ketentuan Perjanjian ini.
1.2
Jabatan di
Perusahaan yang diberikan kepada Karyawan yang bersangkutan adalah sebagai [_________].
1.3
Penempatan
Karyawan adalah di kantor Perusahaan yang berada di [_________], Indonesia.
1.4
Waktu kerja
Karyawan yang ditentukan Perusahaan adalah dari hari Senin sampai dengan hari
Jumat, dari pukul [___]
sampai [___].
2.
Tugas dan Tanggungjawab
Karyawan
wajib melaporkan pekerjaan-nya secara langsung kepada [_________] dan menanggapi pertanyaan dari mereka,
tugas utama Karyawan adalah sebagai berikut:
2.1 Melakukan [_________];
2.2 Membantu [_________] dalam melaksanakan [_________];
2.3 Mendukung [_________] untuk mempersiapkan [_________];
2.4 Menjalankan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan
posisi dan kemampuannya.
3.
Kerahasiaan
3.1 Karyawan
menyetujui untuk tidak, kecuali diberikan tanggung jawab atau diminta dalam
tugasnya, memberitahu-kan keadaan dari perusahaan atau informasi yang
sifatnya rahasia kepada orang lain selain atasan langsung.
3.2 Selama
menjalankan tugasnya Karyawan dapat memiliki akses atau dapat mengetahui
informasi yang sifatnya rahasia dan segala yang dimiliki oleh perusahaan, sebagaimana
yang di tunjuk oleh Perusahaan atau yang sifatnya dianggap sebagai rahasia
atau hak milik Perusahaan.
3.3 Karyawan berkewajiban:
a)
Untuk
menggunakan Informasi yang sifatnya rahasia hanya untuk hal-hal yang
berhubungan dengan konsultasi dan tidak untuk tujuan yang lain.
b)
Tidak
menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dengan tujuan persaingan dengan
atau merusak kepentingan perusahaan; dan
c)
Tidak diperkenankan
untuk menduplikasi di bagian manapun, bahan-bahan yang mengandung informasi
rahasia tanpa persetujuan secara tertulis dari perusahaan.
4.
Kepemilikan Hak Intelektual
4.1 Karyawan mengetahui dan menyetujui bahwa
perusahaan adalah pemilik tunggal segala informasi, analisa, laporan atau
hasil karya dan material yang telah dikembangkan, ditulis dan dihasilkan oleh
Karyawan dalam hubungannya dengan perjanjian ini.
4.2 Perusahaan
berhak mengguna-kan seluruh, sebagian ataupun bagian manapun dari hasil
pekerjaan sesuai yang dibutuhkan. Perusahaan dapat merubah, menambah, atau
menggabungkan dengan hasil kerja atau pekerjaan pekerjaan lain yang merupakan
wewenang Perusahaan. Semua hasil kerja Karyawan baik yang masih merupakan
proses ataupun yang sudah merupakan hasil pekerjaan menjadi milik Perusahaan
apakah hasil tersebut digunakan atau tidak oleh Perusahaan. Karyawan tidak
berhak atas hasil pekerjaannya seperti tersebut di atas.
4.3 Segala
bentuk dokumentasi maupun informasi yang telah disiapkan oleh Karyawan dalam
hubungannya dengan pekerjaan ini adalah mutlak menjadi milik Perusahaan, dan
semua bentuk material baik berupa barang dan dokumen-dokumen yang dipakai
oleh Karyawan maupun yang diserahkan kepada Karyawan tetap menjadi milik Perusahaan dan harus dikembalikan segera
apablia diminta.
5. Gaji dan Manfaat-manfaat
5.1.
Perusahaan
membayar gaji kotor bulanan Karyawan sebesar [_________]dengan mekanisme
transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Karyawan.
5.2.
Gaji kotor
Karyawan akan dikurangi oleh pembayaran pajak penghasilan kepada pemerintah
Indonesia oleh Perusahaan atas nama Karyawan.
5.3.
Untuk manfaat
kesehatan, Perusahaan akan membayar:
a.
Asuransi
kesehatan dan jiwa dari [_________] dengan premi sesuai kebijakan Perusahaan.
b.
tunjangan
kesehatan terbatas yang tidak dilindungi oleh [_________], atau yang sejenis,
hingga maksimum sebesar [_________] per tahun.
5.4.
Karyawan
berhak menerima tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) kali gaji kotor atau
apabila belum mencapai masa kerja 1 (satu) tahun maka akan dihitung
berdasarkan lama bekerja secara seimbang (proporsional), dipotong pajak
sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Indonesia.
5.5.
Perusahaan
mengganti semua biaya yang disetujui sehubungan dengan pekerjaan Karyawan selama masa tugasnya.
5.6.
Karyawan
berhak memperoleh cuti tahunan selama 2 (dua) minggu setelah bekerja 12 (dua
belas) bulan dengan persetujuan dari [_________].
6. Masa berlaku dan
Pengakhiran
6.1 Perjanjian
Kerja ini berlaku mulai tanggal [________] dan berakhir tanggal [__________]. Pada saat berakhinya jangka waktu tersebut, baik Perusahaan ataupun Karyawan
dapat memutuskan hubungan kerja atau melanjutkan hubungan kerja dengan
menandatangani perjanjian kerja yang baru. Perusahaan dan Karyawan akan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masa tenggang
selama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum menandatangani perjanjian kerja
yang baru. Apabila Perjanjian Kerja ini berakhir dan tidak diperbaharui,
Perusahaan akan membayarkan kepada Karyawan sejumlah pembayaran dengan perincian
sebagai berikut: gaji bulan terakhir bekerja ditambah dengan tunjangan hari
raya (dibayarkan secara pro rata).
|
Cari Blog Ini
Kamis, 03 Oktober 2013
Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Labels:
Contoh Draft Perjanjian
Draft Perjanjian is managed by Indo Legal Direct, a private practice of 2 (two) corporate lawyers in Jakarta. We provide legal services covering consultation, drafting and reviewing agreements. Please contact us at indolegaldirect@gmail.com or 08118871584 and twitter at @IndoLegalDirect
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar