CONFIDENTIALITY AGREEMENT
|
PERJANJIAN
KERAHASIAAN
|
This Confidentiality Agreement (hereinafter
referred to as “Agreement” is made
on the day of [______] dated [______] , by and between:
|
Perjanjian
Kerahasiaan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
dibuat pada hari [_____], tanggal [_____], oleh dan antara:
|
1. PT [_____], a limited liability
company duly established under the Laws of Republic of Indonesia, domiciled
in [_____], having its principal office at [_____],
Indonesia, in this case represented by ________ who is acting in his/her capacity as
the Director of PT [_____],
and therefore act for and on behalf of the Board of Directors representing
PT [_____] (hereinafter referred to as “Disclosing Party”); and
|
1.
PT [_____], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di [_____],
berkantor pusat di [_____], Indonesia, dalam hal ini diwakili
oleh ________ bertindak
dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT
[_____], dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama
Direksi mewakili PT [_____] (selanjutnya disebut “Pemberi”); dan
|
2. PT [_____], a limited liability
company established under the Laws
of Republic of Indonesia, domiciled in [_____], Indonesia, in
this case represented by _________ who is acting in their respective
capacities as _________________ of PT [_____], and therefore act for and
on behalf of the Board of Directors representing PT [_____] (hereinafter
referred to as “Recipient”).
|
2.
PT [_____], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di [_____],
Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh
___________ bertindak
dalam kapasitasnya sebagai __________________ dari PT [_____]
dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili PT [_____]
(selanjutnya disebut “Penerima”).
|
Disclosing Party and Recipient
shall be hereinafter collectively referred to as the “Parties” and individually referred to the “Party”.
|
Pemberi
dan Penerima selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
|
WHEREAS:
|
LATAR BELAKANG:
|
Whereas the Disclosing Party plans to conduct [_____]
with respect to the proposed corporate actions to be conducted by the
Disclosing Party (the "Transaction"),
the Disclosing Party may deliver or disclose “Confidential Information” (as defined in Article 1 of this
Agreement) to the Recipient (which
in this Agreement, the Recipient is also
included its director, commissioner, employee, shareholder, affiliate, subcontractor, agent or party appointed by
the Recipient) and the
Disclosing Party does not wish the Recipient discloses such Confidential
Information to any party and does not wish to make such Confidential
Information becomes public or common knowledge.
|
Bahwa, Pemberi
berencana untuk melakukan [_____] sehubungan
dengan rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan oleh Pemberi (“Transaksi”), Pemberi dapat menyampaikan
atau mengungkapkan “Informasi Rahasia”
(sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 Perjanjian ini) kepada Penerima (yang
dalam Perjanjian ini, Penerima juga meliputi direktur, komisaris, karyawan, pemegang
saham, afiliasi, subkontraktor atau agen dari Penerima atau pihak yang
ditunjuk Penerima) dan Pemberi tidak menginginkan Penerima untuk
mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak manapun dan tidak
menginginkan Informasi Rahasia tersebut menjadi terbuka untuk umum atau
pengetahuan umum.
|
Now
therefore, based on the above
considerations, the Parties hereby
agree as follows:
|
Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas, Para Pihak sepakat terhadap hal-hal berikut:
|
Article 1
Confidential Information
|
Pasal 1
Informasi Rahasia
|
1.1. For the purpose of this Agreement, the term ”Confidential Information” shall mean
the following:
|
1.1
Untuk kepentingan Perjanjian ini,
definisi dari “Informasi Rahasia”
adalah sebagai berikut:
|
1.1.1.
any
information concerning or relating to the Disclosing Party, its
subsidiaries, its customer, and its business activities and operation, which
delivered or disclosed by the Disclosing Party to the Recipient whether in
oral, written, graphic, magnetic, electronic, or in other form, either directly
or indirectly;
|
1.1.1.
setiap informasi mengenai atau yang
berhubungan dengan Pemberi, anak perusahaannya, pelanggannya, dan kegiatan usahanya
serta operasionalnya, yang disampaikan atau diungkapkan oleh Pemberi kepada
Penerima baik secara lisan, tertulis, grafik, magnetik, elektronik atau dalam
bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
|
1.1.2.
any
information concerning or relating to the Transaction, the term of Transaction,
the agreement which regulate the Transaction, the term of the agreement which
regulate the Transaction and any document related with the Transaction, which are disclosed directly
or indirectly, by the Disclosing Party to the Recipient relating to or in any
way connected to the Transaction; or
|
1.1.2.
setiap informasi mengenai atau yang
berhubungan dengan Transaksi, ketentuan Transaksi, perjanjian yang mengatur
Transaksi, ketentuan perjanjian yang mengatur Transaksi dan setiap dokumen
yang terkait dengan Transaksi yang diberikan secara langsung ataupun tidak
langsung, oleh Pemberi kepada Penerima sehubungan dengan atau dalam hal
terkait dengan Transaksi; atau
|
1.1.3.
any
communication between the Parties, whether in oral or written that is known
or should be reasonably known by the Parties to be confidential or proprietary, or confidential or
proprietary in nature, and that is made in the course of discussions or other
work undertaken between the Parties.
|
1.1.3.
segala komunikasi antara Para
Pihak, baik secara lisan maupun tulisan
yang diketahui atau semestinya diketahui oleh Para Pihak untuk menjadi
rahasia atau menjadi milik perusahaan secara alami, dan yang dibuat didalam
serangkaian diskusi atau pekerjaan lain yang dilakukan diantara Para Pihak.
|
1.2.
Confidential
Information shall not include “Non-Protected Information” as defined in
Article 2 of this Agreement.
|
1.2
Informasi Rahasia tidak termasuk
“Informasi yang Tidak Dilindungi” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2
Perjanjian ini.
|
Article
2
Non-Protected
Information
|
Pasal 2
Informasi yang Tidak Dilindungi
|
For the purpose of this Agreement, “Non-Protected Information” shall mean
the following:
|
Untuk kepentingan Perjanjian
ini, yang dimaksud dengan “Informasi
yang Tidak Dilindungi” adalah sebagai berikut:
|
2.1.
information
that, at the time it is delivered or disclosed, is already in the Recipient rightful possession or available to the Recipient from any other source having no obligation not to deliver
or disclose it; or
|
2.1
informasi yang, pada saat penyampaiannya
atau pengungkapannya, sudah berada pada kepemilikan yang sah dari Penerima atau
tersedia pada Penerima dari sumber lain yang tidak memiliki kewajiban untuk
tidak menyampaikan atau mengungkapkannya; atau
|
2.2.
information
that is, or any time hereafter becomes, available to the public other than by
breach of this Agreement by the
Recipient.
|
2.2
informasi yang merupakan, atau
setiap saat setelah ini menjadi, tersedia untuk umum selain dari pelanggaran
Perjanjian ini oleh Penerima.
|
Article 3
Undertaking
|
Article 3
Lingkup
Perjanjian
|
3.1
The
Recipient agrees to at any time:
a.
will not
disclose Confidential Information to any party;
b.
take all
such necessary measures to protect the secrecy of the Confidential
Information; and
c.
avoid
disclosure or misuse of, Confidential
Information,
without the prior express written consent of the Disclosing
Party, save as provided in Article 3.2 below.
|
3.1
Penerima setuju untuk setiap saat:
a.
tidak akan mengungkapkan Informasi
Rahasia kepada pihak manapun;
b.
mengambil seluruh tindakan yang
diperlukan untuk melindungi kerahasiaan dari Informasi Rahasia; and
c.
menghindari pengungkapan atau
penyalahgunaan dari Informasi Rahasia,
tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya yang diberikan oleh Pemberi, kecuali
sebagaimana diatur dalam pasal 3.2 dibawah ini.
|
dan seterusnya... |
Cari Blog Ini
Minggu, 29 September 2013
Contoh Perjanjian Kerahasian
Labels:
Contoh Draft Perjanjian
Draft Perjanjian is managed by Indo Legal Direct, a private practice of 2 (two) corporate lawyers in Jakarta. We provide legal services covering consultation, drafting and reviewing agreements. Please contact us at indolegaldirect@gmail.com or 08118871584 and twitter at @IndoLegalDirect
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar