PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH
Pada hari ini _____ tanggal _____
yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : _______
Alamat : _______
_______
No.
KTP : _______
Untuk selanjutnya disebut Pemilik.
Nama : _______
Alamat : _______
_______
No.
KTP : _______
Untuk
selanjutnya disebut Penyewa.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama disebut
sebagai ”Para Pihak”
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa menyewa 1 (satu) unit rumah tempat tinggal dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur tersebut dibawah ini (”Perjanjian”):
MENERANGKAN:
Pemilik merupakan pemilik yang sah atas 1 (satu) unit rumah tempat tinggal yang terletak di [_______] sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat Hak
Milik No.__ Tertanggal _______ (”Rumah”)
dan setuju untuk menyewakan Rumah kepada Penyewa untuk dipergunakan sebagai tempat
tinggal oleh Penyewa selama jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian.
Pasal 1
PENGERTIAN
Para Pihak sepakat pengertian yang digunakan dalam
Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1.1.
Perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa Rumah sebagai tempat
tinggal antara Pemilik dengan Penyewa selama jangka waktu dan dengan syarat
serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
1.2.
Rumah adalah 1 (satu) unit rumah tempat tinggal yang terletak di [___________], sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat
Hak Milik No.__ Tertanggal _______ .
1.3.
Pemilik adalah pihak yang memiliki Rumah secara sah.
1.4.
Penyewa adalah pihak yang menyewa dan menghuni Rumah
selama jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian.
1.5.
Jangka Waktu Sewa adalah jangka waktu berhaknya Penyewa menempati Rumah
selama jangka waktu sebagaimana ditentukan pada pasal 2.
1.6.
Jangka Waktu Perjanjian adalah mulai efektif sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian dan berakhir pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa
atau pada saat telah terpenuhinya semua kewajiban Para Pihak sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian ini.
1.7.
Harga Sewa adalah sejumlah harga yang disepakati bersama
oleh Para Pihak yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik untuk
pemakaian Rumah selama Jangka Waktu Sewa yang besarnya ditentukan dalam Pasal
2.
1.8.
Kerusakan Berat adalah rusaknya Rumah yang disebabkan karena
kesengajaan atau kelalaian berat Penyewa.
1.9.
Kerusakan Ringan adalah rusaknya Rumah yang disebabkan bukan karena
kesalahan atau kelalaian Para Pihak melainkan dikarenakan faktor eksternal,
seperti usia dan pengaruh cuaca / iklim.
Pasal 2
JANGKA WAKTU SEWA
Jangka Waktu Sewa adalah selama 12 (dua belas)
Bulan yang terhitung sejak tanggal [_______] dan berakhir pada tanggal [_______].
Pasal 3
HARGA SEWA
3.1.
Harga
Sewa yang disepakati oleh Para Pihak untuk selama Jangka Waktu Sewa yang wajib
dibayar oleh Penyewa kepada Pemilik adalah sebesar Rp. [_______] (____________).
3.2.
Pembayaran
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak penandatanganan
Perjanjian ini.
3.3.
Cara
pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak adalah dengan pembayaran secara
tunai melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Pemilik.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK PEMILIK
4.1.
Pemilik
wajib menyerahkan Rumah kepada Penyewa dalam keadaan rapi, bersih dan layak
untuk dihuni.
4.2.
Pemilik
wajib melakukan perbaikan atas Kerusakan Ringan apabila hal tersebut
dikarenakan bukan merupakan kesengajaan atau kelalaian berat Penyewa.
4.3.
Pemilik
berhak untuk menegur dan memperingatkan Penyewa apabila tidak merawat Rumah
yang dihuninya dan/atau menurut Pemilik tindakan Penyewa dapat menyebabkan Kerusakan
Berat pada Rumah.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PENYEWA
5.1.
Penyewa wajib selama Jangka Waktu Sewa untuk merawat,
memelihara Rumah dan menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan
dilingkungannya.
5.2.
Penyewa wajib selama Jangka Waktu Sewa untuk menjaga
kebersihan serta keamanan lingkungan.
5.3.
Penyewa wajib menyerahkan kembali Rumah kepada Pemilik
pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa dalam keadaan rapi, bersih dan bebas
dari Kerusakan Berat.
5.4.
Penyewa berhak menghuni atau mendiami Rumah selama
Jangka Waktu Sewa.
Pasal 6
LARANGAN
6.1.
Penyewa
dilarang menghuni atau menggunakan Rumah selain dari fungsinya sebagai tempat
tinggal.
6.2.
Penyewa
dilarang atau tidak dapat merubah atau menambah bentuk bangunan Rumah tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.
dan seterusnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar