Dalam O&M agreement, umumnya pemilik fasilitas
pembangkit listrik disebut sebagai “Pemilik”
dan penyedia jasa O&M akan disebut sebagai “Kontraktor” serta untuk fasilitas pembangkit listriknya disebut
sebagai “Fasilitas”.
Penyedia Jasa O&M
Umumnya Pemilik akan menggunakan
jasa O&M dari Kontraktor yang mendedikasikan bidang usahanya khusus untuk
melakukan O&M (“Dedicated Company”). Badan usaha yang
mengalami kegagalan menjalankan diversifikasi dapat menyebabkan pengurangan anggaran
dan pengeluarannya untuk pelaksanaan O&M sehingga akan mempengaruhi performance-nya sebagai Kontraktor.
Ruang Lingkup O&M
Untuk tujuan
tertentu, misalnya pajak yang dikenakan terhadap Kontraktor, jasa operasi dan
pemeliharaan yang diberikan oleh satu Kontraktor yang sama dapat dipisah ke
dalam 2 (dua) perjanjian, yaitu onshore
O&M agreement dan offshore O&M agreement.
Umumnya jasa yang diberikan dalam onshore
O&M agreement mencakup
seluruh jasa operasi dan pemeliharaan yang disediakan di dalam wilayah Negara
tempat fasilitas pembangkit listrik tersebut berada.
Tanggungjawab Pemilik
Pemilik wajib
bertanggungjawab untuk hal-hal tertentu yang secara prinsip terbagi 2 (dua)
yaitu (i) sebelum serah terima Fasilitas ke Kontraktor dan (ii) selama
berlangsungnya O&M itu sendiri.
Sebelum
menyerahkan Fasilitas kepada Kontraktor, Pemilik wajib telah mengikutsertakan Satuan
Pekerja Fasilitas ke dalam pelatihan yang mungkin diadakan sebagai bagian dari
Perjanjian Konstruksi. Umumnya berdasarkan perjanjian konstruksi, Pemilik
berhak mendapatkan sesi pelatihan yang diadakan oleh kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi Fasilitas, setelah pekerjaan konstruksi
selesai.
Pekerjaan O&M agreement
dilaksanakan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan ke
Pemilik. Umumnya dalam serah terima, Pemilik akan diberikan sejumlah dokumen
konstruksi, seperti gambar atau peta perlengkapan listrik dalam Fasilitas
secara rinci dan dokumen yang merinci mengenai spesifikasi (model) serta jadwal
service/perawatan masing-masing alat
atau perlengkapan listrik dalam Fasilitas. Dokumen-dokumen tersebut biasanya
disyaratkan sebagai dokumen yang diperlihatkan kepada Kontraktor sebagai dasar
perhitungan, penjadwalan dan pelaksanaan O&M atas Fasilitas Pemilik.
Pada
tanggal diserahkannya Fasilitas kepada penguasaan Kontraktor, Pemilik harus
menyediakan Fasilitas yang telah dirancang dan harus dapat dioperasikan sesuai
dengan kebijakan Kontraktor, prosedur, rekomendasi, kewajiban, dan jaminan yang
diberikan oleh Pemilik kepada Kontraktor berdasarkan O&M agreement.
Perwakilan Pemilik
Pemilik
harus menunjuk satu atau lebih individu sebagai ”Perwakilan Pemilik”. Perwakilan Pemilik bertugas antara lain untuk (i)
melakukan konsultasi dan kordinasi dengan personil Kontraktor sehubungan dengan
Ruang Lingkup Kerja Kontraktor; (ii) dapat dihubungi setiap waktu demi kelancaran
kinerja Kontraktor; dan (iii) berwenang untuk membuat komitmen atas nama
Pemilik.
Jangka Waktu
Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak Tanggal
Efektif Kontrak dan akan berakhir, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian ini, hingga tercapainya jam operasi / tahun yang disepakati.
Pembayaran
Pemilik harus melakukan semua pembayaran tanpa pemotongan
atau sett-off dan, umumnya semua pembayaran belum termasuk pajak. Komponen biaya terbagi dalam biaya Mobilisasi, pembayaran bulanan (biaya tetap dan variabel).
Pemilik umumnya diwajibkan untuk membuka atau memperbaharui, menambah dan memelihara SBLC.
Asuransi
Pemilik umumnya
diwajibkan untuk menyediakan dan menjaga, selama jangka waktu O&M agreement, asuransi yang mencakup
sebagai berikut: Asuransi
dan kompensasi untuk tenaga kerjanya; Asuransi
pertanggungjawaban umum komersial, dengan nilai mencakup setidaknya sama dengan
nilai kontrak O&M agreement. “semua
risiko” asuransi properti, asuransi kerusakan mesin (machinary breakdown), termasuk risiko berupa gangguan bisnis (business interuption). Pertanggungjawaban
untuk perbaikan lingkungan dan asuransi untuk pertanggungan biaya pembersihan apabila
terjadi pencemaran
Ketentuan asuransi yang diwajibkan kepada Pemilik,
biasanaya juga akan dikenakan kepada Kontraktor, kecuali pertanggungjawaban
untuk perbaikan lingkungan.
Jaminan Kontraktor
Umumnya Kontraktor akan memberikan jaminan kepada
Pemilik bahwa suku cadang yang dikirimkan berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian ini bebas dari cacat dalam bahan, pengerjaan dan hak. Jaminan atas jasa yang diberikan akan
berlaku selama 1 (satu) tahun dari pelaksanaan dari jasa dimaksud.
Pembatasan terhadap Tanggung Jawab
Kecuali untuk Pekerjaan Tambahan, total
kewajiban dari kontraktor, untuk seluruh klaim yang timbul selama tahun
kalender, baik di dalam kontrak, jaminan, ganti kerugian, perbuatan melawan
hukum / tanggung jawab diluar kontrak (termasuk kelalaian), tanggung jawab
mutlak, atau sebaliknya, yang timbul dari pelaksanaan atau pelanggaran atas
perjanjian ini atau penggunaan atas suku
cadang manapun atau penyediaan jasa manapun, akan dibatasi / jumlahnya akan disepakati bersama.
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan
Kontraktor wajib
menerapkan prosedur keselamatan Satuan Pekerja Fasilitas terhadap perlengkapan
listrik (listrik, mekanik, dan hidrolik) menggunakan proses penguncian,
larangan masuk ruangan, dan komunikasi
mengenai bahaya.
Pemilik wajib menyediakan perlengkapan
keamanan yang diperlukan, fasilitas dan tindakan-tindakan yang cukup untuk
melindungi pegawai Kontraktor terhadap potensi ancaman terhadap keamanannya.
Bahan-bahan Berbahaya dan
Limbah
Penanganan Limbah Bahan Berbahaya. Umumnya
Pemilik harus bertanggung jawab atas pembuangan Bahan-bahan Berbahaya yang
dihasilkan dari Fasilitas.
Ganti Kerugian
Umumnya Kontraktor akan mengganti rugi dan tidak
akan menyebabkan Pemilik mengalami kerugian atau pengeluaran yang dikarenakan kerusakan
fisik property dari pihak ketiga atau kecelakaan termasuk kematian, dimana
kerusakan atau kecelakaan tersebut diakibatkan secara langsung dari kelalaian
Kontraktor (atau Subkontraktornya). Pemilik pun dikenakan kewajiban yang sama
apabila kerugian atau pengeluaran tersebut
merupakan akibat langsung dari kelalaian Pemilik.