Cari Blog Ini

Jumat, 03 Januari 2014

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Mereview Perjanjian Sewa Menyewa Gudang

Berikut adalah hal-hal yang patut untuk diperhatikan bagi calon penyewa, khususnya perusahaan, dalam menyewa suatu gudang untuk keperluan logistik perusahaan, antara lain: 

1. Pemberi Sewa (Lessor): Pastikan bahwa Pemberi Sewa merupakan pemilik gudang atau pihak yang berwenang untuk menyewakan gudang tersebut kepada para penyewa. Calon penyewa dapat meminta Pemberi Sewa atau pemilik gudang untuk memperlihatkan salinan bukti kepemilikan gudang dan/atau tanah diatas gudang.

2. Durasi / Jangka Waktu / Periode Sewa: Pastikan anda tahu jangka waktu dimulainya dan berakhirnya sewa gudang. Umumnya Penyewa dapat meminta periode untuk melakukan fitting sebelum efektif dimulainya jangka waktu sewa, dan dalam periode ini tidak dikenakan biaya sewa.

3. Biaya Sewa: Pastikan biaya sewa anda tetap selama jangka waktu sewa. Selain biaya sewa, beberapa gudang mengenakan biaya pemeliharaan yang mencakup jasa kebersihan serta jasa petugas keamanan diluar gudang. Beberapa Pemberi Sewa mengenakan kenaikan biaya pemeliharaan setiap tahunnya. Pastikan anda mengetahui cakupan dari biaya pemeliharaan, misalnya, apabila Pemberi Sewa mengenakan biaya untuk jasa petugas keamanan, artinya Pemberi Sewa harus bertanggung jawab terhadap keamanan diluar gudang, dan anda tidak perlu lagi menugaskan petugas keamanan sendiri diluar gudang, cukup untuk di dalam gudang saja. Selain biaya pemeliharaan, beberapa gudang mengenakan tarif bongkar muat. Anda harus berhati-hati terhadap komponen biaya bongkar muat karena tidak ada kewajiban untuk menggunakan jasa petugas bongkar muat sehingga anda dapat menegosiasikan hal ini kepada Pemberi Sewa. Beberapa Pemberi Sewa juga meminta deposit sebesar biaya sewa untuk 1 (satu) bulan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran biaya sewa dan biaya pemeliharaan oleh Penyewa. 

4. Fasilitas: Pastikan terdapat fasilitas berupa sambungan listrik, telepon serta air bersih didalam gudang yang akan anda sewa. Biasanya, Penyewa wajib untuk melakukan pembayaran biaya utilities ini langsung kepada penyedia jasa, misalnya PLN, Telkom dan PAM.

5. Jam Operasional: Pastikan anda mengetahui jam operasional untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di dalam gudang yang akan anda sewa. Pastikan apakah anda dapat melakukan aktivitas diluar jam operasional, dan apabila dapat, pastikan apakah terdapat biaya tambahan apabila anda melakukan aktivitas di luar jam operasional.

6. Pengakhiran Sewa: Pastikan Pemberi Sewa tidak dapat mengakhiri sewa menyewa sebelum jangka waktunya kecuali apabila terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyewa. Anda sebagai penyewa juga perlu untuk mengetahui apakah anda dapat mengakhiri sewa menyewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, dan dalam hal diperbolehkan, apakah Penyewa berhak atas sisa biaya sewa yang belum digunakan.

7. Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan: Pastikan Pemberi Sewa atau pemilik gudang memiliki dokumen IMB sebagai persyaratan dalam mendirikan bangunan gudang yang akan anda sewa.

8. Kepemilikan Izin Undang-undang Gangguan: Pastikan Pemberi Sewa atau pemilik gudang memiliki dokumen izin undang-undang gangguan (HO atau Surat Ijin Tempat Usaha) sebagai syarat bahwa bangunan gudang tersebut telah membayar retribusi dan memenuhi ketentuan peraturan daerah setempat.

9. Kepemilikan Dokumen Lingkungan: Beberapa gudang yang berukuran besar yang dibangun diluar kawasan industri dikenakan kewajiban untuk menyusun UKL-UPL, bahkan AMDAL (tergantung luas bangunan/tanah dan dampaknya terhadap lingkungan). Pastikan anda menyewa gudang yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.

10. Ganti Kerugian: Dalam hal terdapat sanksi dari pemerintah akibat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Penyewa dirugikan (misalnya bangunan gudang di segel sehingga penyewa tidak dapat memasuki gudang yang telah disewanya) maka Penyewa berhak menerima ganti rugi dari Pemberi Sewa berupa bangunan pengganti segera tanpa dikenakan biaya tambahan atau setidak-tidaknya pengakhiran sewa lebih awal oleh Penyewa dengan menerima pengembalian sisa biaya sewa yang belum digunakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar